Jumat, 07 Oktober 2016
On 23.55 by Unknown in Kelembagaan Desa No comments
KELEMBAGAAN DESA KEDALEMAN
KECAMATAN ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI
B. KONDISI PEMERINTAHAN DESA
Dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 maka Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Walaupun terjadi pergantian
Undang-Undang namun prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan
mengenai desa tetap yaitu;
a. Keanekaragaman, yang
memiliki makna bahwa istilah Desa dapat disesuaikan dengan asal usul dan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan
pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Desa harus menghormati sistem
nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan
sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kaitan ini
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan
bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
b. Partisipasi, memiliki
makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu
mewujudkan paran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut
serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama
warga desa.
c. Otonomi asli, memiliki
makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat
setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang
terdapat pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif
adiminstrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan jaman,
d.
Demokratisasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan di Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang
diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai
mitra Pemerintah Desa,
e. Pemberdayaan masyarakat,
memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
di Desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat
melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang - Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau yang
disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
a. Kesatuan masyarakat
hukum;
b. Memiliki batas-batas
wilayah;
c. Berwenang untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat;
d. Diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengakui adanya
otonomi yang dimiliki oleh desa dan kepada desa dapat diberikan penugasan
ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk
melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa diluar desa
gineologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk
karena pemekaran desa atau karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang
warganya pluralistis, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi desa yang
merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan
nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan
kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri.
Dengan demikian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa, urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada
Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan
kepada Desa.
1.
PEMERINTAHAN
DESA
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD.
a.
Kepala Desa
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara
Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan
hukum adat setempat, yang diterapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah. Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada
rakyat desa yang prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada
Bupati/Walikota melalui Camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib memberikan
keterangan laporan pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi
pokok-pokok pertanggungjawaban nya, namun tetap memberikan peluang kepada
masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih
lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
b.
Badan
Permusyawaratan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa, berfungsii menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu BPD mempunyai fungsi
mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan
kinerja pemerintah desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa
bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud
dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga, pemangku adat
dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 tahun (enam) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
c.
Lembaga
Kemasyarakatan di Desa
Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga,
rukun warga, PKK, karang taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
(LPMD). Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa
dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat di desa
berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujud
demokratisasi dan transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk
mendorong, memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif
dalam kegiatan pembangunan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
KEPALA DESA KEDALEMAN
Popular Posts
-
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA KEDALEMAN KECAMATAN ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI
Blog Archive
Anda Pengunjung ke :
Bagaimana Pelayanan Masyarakat di Kantor Kepala Desa Kedaleman?
Pemdes Kedaleman on Youtube
Pemdes Kedaleman on Facebook
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar